BIRO
Sesuai OTK Universitas Memiliki Dua Biro yaitu Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan & Biro Akademik dan Kemahasiswaan

Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama di lingkungan Unmus.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
g. pelaksanaan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
